TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Untuk menjamin hak masyarakat atas informasi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan di Provinsi Bengkulu, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas pokok Komisi Informasi Provinsi Bengkulu adalah menyelesaikan Sengketa Informasi Publik serta mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh seluruh Badan Publik di Provinsi Bengkulu agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi:

  • Penyelesaian Sengketa: Menyelesaikan sengketa yang terjadi antara masyarakat (pemohon informasi) dengan Badan Publik melalui proses mediasi (musyawarah) dan ajudikasi non-litigasi (persidangan).
  • Penetapan Standar: Menetapkan standar dan petunjuk teknis mengenai layanan informasi publik sebagai acuan bagi semua Badan Publik dalam melayani permohonan informasi.
  • Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan penilaian (evaluasi) terhadap kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban menyediakan dan melayani informasi publik.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta Badan Publik mengenai hak dan kewajiban dalam Keterbukaan Informasi Publik.
  • Pelaporan: Menyusun dan mempublikasikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan pemerintah daerah mengenai kondisi keterbukaan informasi di Provinsi Bengkulu.
  •