Home » Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Bidang ini merupakan garda terdepan Komisi Informasi dalam menjalankan fungsi quasi-peradilannya. Unit kerja ini bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penyelesaian sengketa informasi, mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi berkas, registrasi perkara, hingga pelaksanaan sidang mediasi dan ajudikasi non-litigasi. Tujuannya adalah untuk memberikan putusan yang adil dan mengikat atas sengketa yang terjadi antara masyarakat pemohon informasi dengan Badan Publik.
Seluruh Bidang dalam struktur ini bekerja secara terintegrasi.