TENTANG KAMI

Mengawal Transparansi, Menjamin Hak Publik atas Informasi

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu adalah lembaga mandiri yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berfungsi untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik, serta memastikan setiap Badan Publik di wilayah Provinsi Bengkulu menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kehadiran kami adalah untuk menjamin bahwa hak setiap warga negara untuk tahu hak atas informasi dapat terpenuhi. Dengan terpenuhinya hak tersebut, kami percaya bahwa penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, yang pada akhirnya akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kemajuan Provinsi Bengkulu.