Category: Tak Berkategori

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain atau hubungi kami.

KOMISI INFORMASI PROVINSI BENGKULU DAN DISKOMINFOTIK PROVINSI BENGKULU MELAKSANAKAN MONITORING KETERBUKAAN INFORMASI DI PPID KABUPATEN REJANG LEBONG

Dalam upaya mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi Provinsi Bengkulu bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., S.K.M., M.Si. kegiatan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rejang Lebong,Kegiatan monitoring ini dipimpin langsung oleh Komisioner Dr. Kresnawati. M. Ak dan Nopriyadi, S. E beserta TIM Komisi Informasi dan Dinaskominfotik Provinsi Bengkulu, diterima oleh Iwan Sumantri Badar, SE., MM selaku Sekda Kabupaten Rejang Lebong dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong selaku PPID Utama Kabupaten Rejang Lebong beserta jajaran.Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyampaikan, kegiatan monev ini merupakan agenda rutin tahunan Komisi Informasi untuk memastikan sejauh mana Badan Publik di Provinsi Bengkulu telah melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana amanat Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. dan PERKI Nomor 1 Tahun 2022 adalah Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tata cara pengukuran keterbukaan informasi pada badan publikdari hasil kegiatan Monev ini memiliki beberapa tahapan yang pertama sosialisasi pengisian SAQ serta pengembalian SAQ PPID Kabupaten Kepahiang sudah mengisi dan mengembalikan SAQ dengan tepat waktu,yang diberikan oleh KIP Bengkulu menunjukkan komitmen yang baik. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Diskominfotik Provinsi sebagai pembina PPID se-Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pendampingan.”Kami bersama KIP Bengkulu akan terus bersinergi. Bagi Kabupaten/Kota yang masih kurang informatif, kami akan lakukan pendampingan secara intensif. Target kami tahun 2026, semua Kabupaten/Kota di Bengkulu masuk kategori Informatif,” tegas Kadis Kominfotik Provinsi.Dalam kegiatan monitoring tersebut, Tim Monev melakukan pengecekan terhadap beberapa aspek, diantaranya: Formulir permohonan, Formulir keberatan informasi publik dan Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi, Maklumat Pelayanan, Alur permohonan informasi publik dan Pelayanan permohonan informasi dan penanganan informasi dan struktur PPID. Sekda Kabupaten Rejang Lebong dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong menyambut baik kegiatan monitoring ini dan siap berkolaborasi terhadap keterbukaan informasi publik.

Read More »

MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2025

Monev keterbukaan informasi publik adalah program tahunan Komisi Informasi (KI) untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan informasi publik, dengan menggunakan instrumen seperti Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan aplikasi e-Monev. Adapun tujuan dan manfaat Monev adalah  a) Mengukur Kepatuhan: Mengetahui sejauh mana badan publik melaksanakan kewajiban mereka terkait informasi publik. b) Mendorong Peningkatan, Memotivasi badan publik untuk terus memperbaiki kualitas layanan informasi dan mencapai kategori informatif.  c) Mengidentifikasi  Tantangan: Menemukan masalah dan kendala dalam implementasi keterbukaan informasi untuk dicarikan solusinya.  d) Menjembatani Kesenjangan Informasi , membantu masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan dari badan publik.  Terkait dengan  pengisian SAQ ( self-assessment questionnaire ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik adalah kuesioner yang diisi oleh Badan Publik untuk mengukur dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban mereka dalam menyediakan informasi kepada publik.  Kuesioner ini mencakup berbagai aspek seperti sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, jenis informasi yang tersedia, serta kepatuhan terhadap peraturan terkait keterbukaan informasi publik, seperti, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, mohon diisi dengan baik dan benar sesuai dengan kondisi riel Badan Publik yang besangkutan dan melampirkan sumber bukti data dan fakta/evidencenya. Adapun form SAQ pada waktunya akan disampaikan kepada Badan Publik. Hasil pengolahan SAQ itulah akan memunculkan Kategori pemenang monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik meliputi pemeringkatan berdasarkan nilai, seperti Informatif (nilai 90–100), Menuju Informatif (80–89,9), Cukup Informatif (60–79,9), Kurang Informatif (40–59,9), dan Tidak Informatif (dibawah 39,9).   Untuk Provinsi Bengkulu seharusnya hari ini sudah dapat dilaksanakan, tetapi oleh karena sesuatu dan lain hal mungkin ada keterlambatan, namun dengan waktu yang masih tersisa diupayakan tetap dilaksanakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, sehingga dijadwalkan pada pertengan bulan Desember tahun 2025 ini sudah selesai dan hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta serta Badan Publik yang ada di Provinsi Bengkulu.  Masalah keterlambatan ini bukan salah siapa siapa  tapi tanyalah pada rumput yang bergoyang kata Ebit G Ade. Namun inilah yang harus menjadi komitmen perbaikan bersama antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif serta semua Badan Publik yang ada di Provinsi Bengkulu. Bagi Badan Publik yang sudah mengirimkan laporannya kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sudah dapat entranceway untuk menuju prestasi itu dan diikuti oleh jawaban SAQ yang dapat diverifikasi dengan benar maka harapan menjadi Barokah, sebaliknya Badan Publik yang  tidak taat mengirimkan Laporannya dan Hasil SAQ kurang baik dan evidencenya tidak mendukung, maka hasilnya akan menjadi Sial .  Peristiwa ini akan diumumkan pada upacara Penganugerahan MONEV Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu . Untuk kita ketahui bersama bahwa hasil akhir MONEV ini “tidak terpisah” dari hasil IKIP (Indek Keterbukaan Informasi Publik) yang baru saja dilaksanakan pada bulan April s.d. Juni 2025 yang lalu oleh Komisi Informasi Pusat yang melibatkan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan pihak akademisi. Hasil kolaborasi antara MONEV dan IKIP  akan dirilis oleh KI Pusat dalam visualisasi yang berupa diagram, tabel, atau grafik yang menggambarkan skor dan peringkat badan publik berdasarkan hasil evaluasi nasional . 

Read More »