KOMISI INFORMASI PROVINSI BENGKULU DAN DISKOMINFOTIK PROVINSI BENGKULU MELAKSANAKAN MONITORING KETERBUKAAN INFORMASI DI PPID KABUPATEN REJANG LEBONG
Dalam upaya mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi Provinsi Bengkulu bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., S.K.M., M.Si. kegiatan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rejang Lebong,Kegiatan monitoring ini dipimpin langsung oleh Komisioner Dr. Kresnawati. M. Ak dan Nopriyadi, S. E beserta TIM Komisi Informasi dan Dinaskominfotik Provinsi Bengkulu, diterima oleh Iwan Sumantri Badar, SE., MM selaku Sekda Kabupaten Rejang Lebong dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong selaku PPID Utama Kabupaten Rejang Lebong beserta jajaran.Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyampaikan, kegiatan monev ini merupakan agenda rutin tahunan Komisi Informasi untuk memastikan sejauh mana Badan Publik di Provinsi Bengkulu telah melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana amanat Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. dan PERKI Nomor 1 Tahun 2022 adalah Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tata cara pengukuran keterbukaan informasi pada badan publikdari hasil kegiatan Monev ini memiliki beberapa tahapan yang pertama sosialisasi pengisian SAQ serta pengembalian SAQ PPID Kabupaten Kepahiang sudah mengisi dan mengembalikan SAQ dengan tepat waktu,yang diberikan oleh KIP Bengkulu menunjukkan komitmen yang baik. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Diskominfotik Provinsi sebagai pembina PPID se-Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pendampingan.”Kami bersama KIP Bengkulu akan terus bersinergi. Bagi Kabupaten/Kota yang masih kurang informatif, kami akan lakukan pendampingan secara intensif. Target kami tahun 2026, semua Kabupaten/Kota di Bengkulu masuk kategori Informatif,” tegas Kadis Kominfotik Provinsi.Dalam kegiatan monitoring tersebut, Tim Monev melakukan pengecekan terhadap beberapa aspek, diantaranya: Formulir permohonan, Formulir keberatan informasi publik dan Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi, Maklumat Pelayanan, Alur permohonan informasi publik dan Pelayanan permohonan informasi dan penanganan informasi dan struktur PPID. Sekda Kabupaten Rejang Lebong dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong menyambut baik kegiatan monitoring ini dan siap berkolaborasi terhadap keterbukaan informasi publik.