Home » Tugas Pokok
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk menjamin hak masyarakat atas informasi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan di Provinsi Bengkulu, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas pokok Komisi Informasi Provinsi Bengkulu adalah menyelesaikan Sengketa Informasi Publik serta mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh seluruh Badan Publik di Provinsi Bengkulu agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi:
- Penyelesaian Sengketa: Menyelesaikan sengketa yang terjadi antara masyarakat (pemohon informasi) dengan Badan Publik melalui proses mediasi (musyawarah) dan ajudikasi non-litigasi (persidangan).
- Penetapan Standar: Menetapkan standar dan petunjuk teknis mengenai layanan informasi publik sebagai acuan bagi semua Badan Publik dalam melayani permohonan informasi.
- Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan penilaian (evaluasi) terhadap kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban menyediakan dan melayani informasi publik.
- Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta Badan Publik mengenai hak dan kewajiban dalam Keterbukaan Informasi Publik.
- Pelaporan: Menyusun dan mempublikasikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan pemerintah daerah mengenai kondisi keterbukaan informasi di Provinsi Bengkulu.